TKP ( Tempat Khusus Parkir )
Tempat Khusus Parkir (TKP) adalah layanan parkir
yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, bukan di
pinggir jalan. TKP bisa berupa halaman parkir,
taman parkir, gedung parkir, atau tempat parkir
wisata. Semua tempat ini khusus dibuat,
dimiliki, atau dikelola oleh Pemerintah Daerah,
dan parkir di sini dikenakan biaya retribusi.